oleh ESDM - 12 Kali dimuat
Selasa, 04 November 2025

Penandatananganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur Dalam Rangka Penetapan Lembaga Independen Penentu Pelamparan Reservoir Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Migas Lemang

Senin 4 November 2025 - Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Tanjab Timur mengambil langkah signifikan untuk mempercepat proses perolehan Participating Interest (PI) 10 Wilayah Kerja (WK) Migas. Telah tercapai kesepakatan untuk menunjuk Lembaga Independen sebagai pihak ketiga yang bertugas menghitung pelamparan reservoir cadangan Migas di WK Jabung dan Lemang pada di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan bahwa penunjukan ini adalah inti dari kesepakatan yang diambil untuk mengakselerasi proses PI.

"Intinya adalah kita sepakat menunjuk lembaga independen PT.Paleopetro untuk menghitung," ujar Haris Lembaga independen ini akan bertugas melakukan kalkulasi teknis untuk menentukan batas-batas reservoir secara adil. Hasil perhitungan ini akan menentukan porsi pembagian wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Link Terkait

VISITING STATISTIC
Hari ini : 1
Minggu ini : 28
Bulan ini : 28
Tahun ini : 28

Energi Dan Sumber Daya Mineral
Untuk Kesejahteraan Masyarakat